Bawaslu: Partai Besar Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Sumber: Republika Online
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat hingga satu hari menjelang penutupan masa kampanya rapat umum, sejumlah partai besar tercatat paling banyak melakukan pelanggaran,baik administrasi maupun pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada pers , di Jakarta, Ahad, mengatakantiga partai besar yang paling banyak melakukan pelanggaran yakniberturut-turut Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat.

Data Bawaslu yang dipublikasikan Ahad, menunjukkan hingga Sabtu (4/4) Partai Golkar tercatat paling banyak melakukan pelanggaran selama kampanye.

Disebutkan, Partai Golkar melakukan 24 pelanggaran administrasi, 95 pelanggaran pidana pemilu, dan 39 pelanggaran lainnya, sehingga total 158 pelanggaran.

Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tercatat melakukan 116 pelanggaran yang terdiri atas 29 pelanggaran administrasi, 48 pelanggaran pidana pemilu, dan 39 pelanggaran lainnya.

Dibawah PDIP, tercatat Partai Demokrat melakukan 115 pelanggaran yakni 21 pelanggaran administrasi, 51 pelanggaran pidana pemilu, dan 43 pelanggaran lainnya.

Kemudian, Bawaslu juga mencatat Partai Keadilan Sejahtera melakukan 96 pelanggaran selama kampanye rapat umum yakni 14 pelanggaran administrasi, 50 pelanggaran pidana pemilu, dan 32 pelanggaran lainnya.

Sementara partai-partai yang melakukan 50 atau lebih pelanggaran baik administrasi, pidana pemilu, dan pelanggaran lainnya yakni Partai Gerindra (89), Partai Hanura (50), Partai Kebangkitan Bangsa (89), Partai Persatuan pembangunan (69), Partai Damai sejahtera (55), Partai Bintang Reformasi (65), Partai Amanat Nasional (78), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (64).

Sedangkan partai lainnya juga melakukan pelanggaran, namun jumlahnya tercatat dibawah 50 pelanggaran.

Data jumlah pelanggaran tersebut dihimpun dari data panitia pengawas pemilu (panwaslu) provinsi se- Indonesia.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan partai-partai tersebut telah diproses oleh panwaslu setempat.

Beberapa pelanggaran pidana pemilu tersebut telah diproses di Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) dan untuk pelanggaran administrasi telah diteruskan ke KPU setempat.

Penanganan pelanggaran

Menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan dari panwaslu setempat mengenai perkembangan penanganan kasus pelanggaran tersebut.

"Kalau proses pidana pemilu membutuhkan waktu 51 hari. Selain mengurus masalah pelanggaran ini, panwaslu juga harus mengawasi tahapan pemilu lainnya, sehingga kami belum menerima laporan sepenuhnya," katanya.

Yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu yakni pejabat negara kampanye tanpa surat izin cuti, kampanye melebihi waktu yang telah ditetapkan, kampanye lintas daerah pemilihan, perubahan jenis, waktu, bentuk, dan juru kampanye tanpa pemberitahuan kepada KPU dan panwaslu.

Selain itu , pelanggaran administrasi lainnya yakni konvoi tanpa memberi tahu pihak kepolisian, tidak melaporkan tempat dan jumlah peserta kampanye pada kepolisian, dan penggunaan atribut partai oleh pegawai negeri sipil.

Pelanggaran tindak pidana pemilu seperti pelibatan anak-anak, parpol atau caleg melakukan kampanye di luar jadwal, perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas negara, penghinaan pada peserta kampanye lainnya, dan pelanggaran aturan materi kampanye.

Selain itu, pelibatan pejabat negara/daerah/TNI/ perangkat desa, politik uang, pejabat memobilisasi PNS, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lain selain tanda gambar atau partai yang bersangkutan.

Sementara, pelanggaran lain yang dimaksud yakni pelanggaran lalu lintas dan tidak melaporkan pelaksanaan kampanye pada KPU setempat. ant/pur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggota Dewan Kunjungi WISATA KULINER BEKASI di malam hari

Kampanye Pilpres Digelar di Gunungkidul

Isu Pertanian Jangan Cuma Jadi Wacana Kampanye Pilpres